TUGAS
PKN 1
- Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
- Teori terbentuknya Negara
A.
Teori hokum alam
Hukum
alam memberikan dasar etika dan moral bagi berlakunya
hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan
manusia dalam kehidupan negara, memberikan ide dasar tentang keadilan
sebagai tujuan hukum, dasar bagi kontitusi beberapa negara.ukum
alam terdiri dari dua bentuk yaitu hukum alam irrasional yaitu hukum alam yang bersumber pada Tuhan dan hukum alam rasional yaitu hukum alam
yang bersumber pada rasio manusia, Menurut Aristoteles: Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk social. Karena kodrat itu manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
hukum positif, memberikan dasar pembenar bagi berlakunya kebebasan
manusia dalam kehidupan negara, memberikan ide dasar tentang keadilan
sebagai tujuan hukum, dasar bagi kontitusi beberapa negara.ukum
alam terdiri dari dua bentuk yaitu hukum alam irrasional yaitu hukum alam yang bersumber pada Tuhan dan hukum alam rasional yaitu hukum alam
yang bersumber pada rasio manusia, Menurut Aristoteles: Negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya Negara, karena manusia bersama-sama adalah makhluk social. Karena kodrat itu manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara. Negara adalah organisasi yang rasional dan etis yang memungkinkan manusia mencapai tujuannya.
B.
Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan
terjaditanpa kehendak-Nya riederich
Julius Stahl,
(1802-1861)
menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan
karena perkembangan dari dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak
manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya,
Dalam konsep Islam,
Tuhan
diyakini sebagai Zat Maha Tinggi Yang Nyata dan Esa, Pencipta Yang
Maha Kuat dan Maha Tahu, Yang Abadi, Penentu Takdir, dan Hakim bagi
semesta alam[1][2].
Islam menitik
beratkan konseptualisasi Tuhan sebagai Yang Tunggal dan Maha Kuasa
(tauhid).[3]
Dia itu wahid dan Esa (ahad), Maha Pengasih dan Maha
Kuasa.[4]
Menurut al-Qur'an
terdapat 99 Nama
Allah (asma'ul husna artinya: "nama-nama yang paling
baik") yang mengingatkan setiap sifat-sifat Tuhan yang
berbeda.[5][6]
Semua nama tersebut mengacu pada Allah,
nama Tuhan Maha Tinggi dan Maha Luas.[7]
Di antara 99 nama Allah tersebut, yang paling terkenal dan paling
sering digunakan adalah "Maha Pengasih" (ar-rahman)
dan "Maha Penyayang" (ar-rahim).[5][6]
C.
Teori Perjanjian
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia
hidupsendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada
masyarakat dan peraturan yang mengaturnya sehingga kekacauan
mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh
Thomas
Hobbes:Homo
homini lupusdanBellum
omnium contra omnes
.
Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam
buku
Leviathan
.
Ketakutan akan kehidupan berciri
survival
of the fittest
itulahyang
menyadarkan manusia akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh
seorangraja yang dapat menghapus rasa takut.
- proses terbentuknya negara
- Penaklukan atau occupatie
Penaklukan yaitu
suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian di ambil alih dan
didirikan Negara di wilayah itu.Misalnya, Liberia adalah daerah
kosong yang dijadikan Negara oleh para budak Negro yang telah
dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun
1847.
- Peleburan atau fusi
Peleburan adalah
suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru.
Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara
Jerman.
- Pemecahan
Pemecahan adalah
terbentuknya Negara-negara baru akibat terpecahnya Negara lama
sehingga Negara sebelumnya tidak ada lagi. Contoh, Yugoslavia
terpecah menjadi Negara Serbia, Montenegro,. Uni Soviet terpecah
menjadi banyak Negara. Cekoslovakia terpecah menjadi Negara Ceko dan
Slovakia.
- Pemisahan diri
Pemisahan
diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah Negara kemudian membentuk
Negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan dimana negeri lama
masih ada. Misalnya India terpecah menjadi India, Pakistan, dan
Bangladesh.
- Perjuangan atau revolusi
Revolusi merupakan
perjuangan dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah Negara lain
kemudian memerdekakan diri. Contohnya, Indonesia yang melakukan
perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk Negara merdeka.
Kebanyakan kemerdekaan yang diperoleh Negara-negara Asia Afrika
setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya.
- Penyerahan kemerdekaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Inggris dan Perancis yang memiliki wilayah jajahan di Afrika, banyak memberikan kemerdekaan kepada bangsa di daerah tersebut. Contoh, Kongo dimerdekakan oleh Perancis.
- Pendudukan
Terjadi terhadap
wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak ada pemerintahan. Misalnya
Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun
disana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat
koloni-koloni dimana penduduknya di datangkan dari daratan Eropa.
Australia dimerdekakan tahun 1901.
4.
Unsur-unsur terbentuknya Negara
a.
Wilayah
Setiap
Negara menduduki tempat di muka bumi ini dalam batas-batas tertentu,
dan kekuasaan Negara menjangkau seluruh wilayah ini. Baik daratan,
perairan(lautan), maupun udara.
b.
Penduduk
Penduduk
ialah mereka baik yang warga Negara maupun orang asing yang secara
sah menurut undang-undang, diperkenalkan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah Negara itu.
c.
Pemerintah
Setiap
Negara mempunyai suatu organisasi yang berwenang untuk bertindak atas
nama Negara dan menyelenggarakan kekuasaan dengan merumuskan dan
melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk
di dalam wilayah Negara.
d.
Kedaulatan
Kedaulatan
dapat bersifat ke dalam (internal souvereignity), artinya kekuasaan
untuk membuat undang-undang untuk melaksanakannya dengan segala cara
yang tersedia (termasuk dengan paksaan) serta bersifat keluar
(external souvereignity), artinya diakui oleh Negara lain baik secara
de facto maupun de jure.
5. Bentuk-bentuk
Negara
a.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah
negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh
daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang
kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara
pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara
langsung.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak
berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi
sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet
sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan
negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Bangsa
Ada
dua pengertian bangsa ;
-
Secara Antropologis, bangsa adalah pengelompokan manusia dengan
identitas budaya tertentu yang keterkaitannya terjadi karena adanya
kesamaan fisik, bahasa, gaya hidup, serta tekad untuk mempertahankan
identitas tersebut.
-
Secara Politis, bangsa adalah pengelompokan manusia yang menunjuk
pada ikatan bersama dalam suatu Negara dan kesamaan kewarganegaraan.
Bentuk
Kenegaraan
selain
negara serikat, ada pula yang disebut serikat negara (konfederasi).
Tiap negara yang menjadi anggota perserikatan itu ada yang berdaulat
penuh, ada pula yang tidak. Perserikatan pada umumnya timbul karena
adanya perjanjian berdasarkan kesamaan politik, hubungan luar negeri,
pertahanan dan keamanan atau kepentingan bersama lainnya.
1.
Perserikatan Negara
Perserikatan Negara pada
hakikatnya bukanlah negara, melainkan suatu perserikatan yang
beranggotakan negara-negara yang masing-masing berdaulat. Dalam
menjalankan kerjasama di antara para anggotanya, dibentuklah alat
perlengkapan atau badan yang di dalamnya duduk para wakil dari negara
anggota.
2. Koloni
atau Jajahan
Negara koloni atau
jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni
biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua
soal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah.
Karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan
nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti
sesungguhnya.
3. Trustee
(Perwalian)
Negara Perwalian adalah
suatu negara yang sesudah Perang Dunia II diurus oleh beberapa negara
di bawah Dewan Perwalian dari PBB. Konsep perwalian ditekankan kepada
negara-negara pelaksana administrasi.
4. Dominion
Bentuk kenegaraan ini
hanya terdapat di dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion
semula adalah negara jajahan Inggris yang setelah merdeka dan
berdaulat tetap mengakui Raja/ Ratu Inggris sebagai lambang persatuan
mereka. Negara-negara itu tergabung dalam suatu perserikatan bernama
“The British Commonwealth of Nations” (Negara-negara
Persemakmuran).
5.
Protektorat
Sesuai namanya, negara
protektorat adalah suatu negara yang ada di bawah perlindungan negara
lain yang lebih kuat. Negara protektorat tidak dianggap sebagai
negara merdeka karena tidak memiliki hak penuh untuk menggunakan
hukum nasionalnya. Contoh: Monaco sebagai protektorat Prancis.
6. Mandat
Negara Mandat adalah
suatu negara yang semula merupakan jajahan dari negara yang kalah
dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu
negara yang menang perang dengan pengawasan dari Dewan Mandat LBB.
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan
dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon,
Palestina (Daerah Mandat A); Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B);
Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
Pengertian bangsa
Bangsa secara umum dapat diartikan
sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat,
agama, dan historisnya”. Bangsa adalah sekelompok besar
manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi
satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta
mendiami wilayah suatu Negara.
Mengenai makna atau pengertian Bangsa,
banyak tokoh atau ahli ketatanegaraan yang mengemukakan pendapatnya,
antara lain sebagai berikut:
1. Ernest Renan
Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan
berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk
hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
2. F.Ratzel
Seorang ahli dari Jerman ini
berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat
bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan
kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
3. Hans Kohn
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat
bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
4. Jalobsen dan Lipman
Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu
kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political
Unity).
5. Otto Bauer
Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat
bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.
Dari pendapat-pendapat tersebut masih
ada banyak lagi tentang pengertian Bangsa, yaitu Bangsa adlaah
“Rakyat yang telah mempunyai kesatuan tekad untuk membangun
masa depan bersama, dengan cara mendirikan suatu Negara yang akan
mengurus terwujudnya aspirasi dan kepentingan bersama secara adil”.
Hak
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Kewajiban
Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tanggung
Jawab Warga Negara
1.
Mewujudkan kepentingan nasional
2.
Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
3.
Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
4.
Memelihara dan memperbaiki domokrasi
peran
warganegara:
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk atau mekanisme sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan
rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah
negara tersebut.
Salah
satu pilar demokrasi adalah prinsip trias
politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara
(eksekutif,
yudikatif dan
legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas
(independen)
dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga
lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks
and balances.
Ketiga
jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga
pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan
kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan
kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif
dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan
bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen)
dan yang memilihnya melalui proses pemilihan
umum legislatif,
selain sesuai hukum
dan peraturan.
Selain
pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting,
misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan
umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh
seluruh warganegara,
namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti
pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak
untuk memilih (mempunyai hak
pilih).
Kedaulatan
rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan
memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung,
tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau
anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara
tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih
sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak
kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak
besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini
adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih
terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang
bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang
pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak
negara demokrasi hanya memberikan hak
pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya
umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal,
narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani
Kuno yang diutarakan di Athena
kuno pada abad
ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal
dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern.
Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan
definisi modern telah berevolusi sejak abad
ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di
banyak negara.
Kata
“demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang
berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan,
sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih
kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam
bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini
disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi
menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian
kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan
prinsip trias
politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga
harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip
semacam trias
politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika
fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang
begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang
adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali
menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian
pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya
kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri
anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa
mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk
rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel
(accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang
mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini
mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar